Diduga Jaksa Merekayasa Dakwaan, Kata PH Morris! Perkara Subroto Ini Perkara Perdata Bukan Perkara Pidana

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:22:30 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) - Terdakwa Subroto (83) Warga Balam Km 2 Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir ini harus menjalani sidang kasus penipuan, penggelapan dan penggadaian atas penjualan lahan miliknya dengan agenda mendengarkan eksepsi/nota keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa, Rabu (14/12/2019)  

Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Subroto didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP , dakwaan Ke satu , Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 AYAT (1 ) ke (1) KUHP dakwaan Kedua , Pasal 385 ke -1 KUHPidana .

Terurai dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa subroto bersama beberapa orang lainnya ada menawarkan lahan kebun kelapa sawit kepada Saksi Juri Banagia Surbakti Alias Juri yang  lokasi nya di Jl. Lintas Kubu km. 6 Simpang Nela, Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan luas total nya sekitar ± 32 Ha.

Kemudian masih pada tahun 2016 Saksi Jan Albetta Ginting melakukan pembayaran atau panjar guna pembelian lahan seluas ± 32 Ha kepada terdakwa sebesar Rp.300.000.000,- dan dalam proses pembelian langsung dilakukan balik nama surat ganti rugi kepada saksi dan pihak keluarga. Namun dalam proses sisa pembayaran atas lahan seluas ± 32 Ha, dikarenakan saksi Juri Banagia Surbakti Alias Juri mengalami masalah keuangan dan tidak sanggup untuk melakukan pelunasan pembelian lahan langsung mengajak Saksi Jan Albetta Ginting dan Saksi Alamsyah untuk membeli lahan terdakwa dan menambah lahan lagi seluas 10 Ha. 

Sehingga luas lahan yang dijual oleh pihak terdakwa menjadi seluas ± 42 Ha dengan pembayaran secara bertahap, ada pun rincian diantaranya terdakwa Subroto menerima penjualan lahan 4 Ha sebanyak Rp.260.000.000,- Saksi Jumirah menerima penjualan lahan 8 Ha sebanyak Rp.360.000.000,- Saksi Amiruddin menerima penjualan lahan 3 Ha sebanyak Rp.135.000.000,- Saksi Romy Rendra menerima penjualan lahan 2 Ha  sebanyak Rp.90.000.000,- Saksi Mulyadi menerima penjualan lahan 2 Ha sebanyak Rp.90.000.000,- Saksi Giman menerima penjualan lahan 2 Ha sebanyak Rp.90.000.000,- Saksi Mahyudin menerima penjualan lahan 2 Ha sebanyak Rp.90.000.000,- .

Selain itu juga, Saksi Ridwan Nukman selaku Kepala Desa Bangko Permata (Mantan) menerima penjualan lahan 10 Ha  sebanyak Rp 250.000.000,- serta Saksi Supriyanto menerima penjualan lahan seluas 4 Ha yaitu sebanyak Rp.130.000.000.

Sementara Kuasa Hukum Moris Sembiring SH dalam eksepsinya,Selasa (14/1) bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut tidak cermat dan tidak lengkap, baik dalam penguraian jalannya peristiwa hukum tersebut maupun tentang penerapan juridisnya. Seharusnya perkara ini belum layak untuk disidangkan karena perkara ini adalah perkara Perdata dan bukan Perkara Pidana , karena yang dipermasalahkan tentang tanah milik subroto yang mana diatas tanah tersebut telah ditanami dengan tanaman Sawit yang sebelumnya dikuasai dan diusahai dan memanennya subroto karena tanaman sawit tersebut telah berproduksi.

Seharusnya pelapor yang telah melakukan perbuatan melawan hukum , karena menjual tanah kepada orang lain sebelum ada pelunasan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin subroto dimana pelapor melaporkan perkara pidana dan seharusnya perkara perdata.

Diduga Jaksa Penuntut Umum telah merekayasa Perkara ini , Karena Jaksa Penuntut Umum mengetahui Perkara ini Perkara Perdata dan perkara ini diprakasakan agar menjadi Perkara Pidana mulai dari proses Penyidikan dan sampai kedakwaan ini.ungkapnya

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim M.Faisal SH.MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Shawir Abdullah SH.Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ